Articles by "PERMENDIKBUD"
Showing posts with label PERMENDIKBUD. Show all posts
no image
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 147/P/2016
TENTANG
PENETAPAN JUDUL BUKU TEKS PELAJARAN MATEMATIKA SERTA
PENDIDIKAN JASMANI OLAHRAGA DAN KESEHATAN (PJOK)
UNTUK KELAS IV SD/MI
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
 a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 43
ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Tim
Penilai Buku telah melakukan penilaian kelayakan isi,
kebahasaan, penyajian, dan kegrafikaan buku teks
pelajaran Matematika serta Pendidikan Jasmani Olahraga
dan Kesehatan (PJOK) untuk digunakan dalam
pembelajaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penetapan Judul
Buku Teks Pelajaran Matematika serta Pendidikan Jasmani
Olahraga dan Kesehatan (PJOK) untuk kelas IV SD/MI;

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

NO. 147/P/2016 PENETAPAN JUDUL BUKU TEKS PELAJARAN Downlad KLIK DISINI
no image
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 124/P/2016
TENTANG
HARGA ECERAN TERTINGGI BUKU TEKS PELAJARAN
PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
MILIK KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa untuk menjamin pengendalian harga buku teks
pelajaran secara wajar perlu dibuat Harga Eceran
Tertinggi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Harga
Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar
dan Pendidikan Menengah Milik Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;

Mengingat :
 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

NOMOR 124/P/2016 HARGA ECERAN TERTINGGI BUKU TEKS PELAJARAN
Downlad KLIK DISINI


no image
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 116/P/2016
TENTANG
PENETAPAN BUKU TEKS PELAJARAN KURIKULUM 2013
UNTUK PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
 a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 43
ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Tim
Penelaah Buku telah melakukan penilaian kelayakan isi,
kebahasaan, penyajian, dan kegrafikaan buku teks
pelajaran dan buku panduan guru untuk digunakan dalam
pembelajaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penetapan Buku Teks
Pelajaran Kurikulum 2013 untuk Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah;

Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);

NOMOR 116/P/2016 PENETAPAN BUKU TEKS PELAJARAN Downlad KLIK DISINI
no image
 KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 115/P/2016
TENTANG
PENGANGKATAN TIM REVIEWER BUKU TEKS PELAJARAN
KURIKULUM 2013 UNTUK PENDIDIKAN DASAR DAN
PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN 2016
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
 bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang
menyatakan kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan
kegrafikaan buku teks pelajaran ditelaah dan/atau dinilai
oleh BSNP atau tim yang dibentuk oleh Menteri, perlu
menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan tentang Pengangkatan Tim Reviewer Buku
Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Untuk Pendidikan Dasar
dan Menengah Tahun 2016;

Mengingat :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

NOMOR 115/P/2016 PENGANGKATAN TIM REVIEWER BUKU Downlad KLIK DISINI
no image
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 114/P/2016
TENTANG
TIM PENELAAH BUKU TEKS PELAJARAN DAN BUKU PANDUAN GURU
UNTUK PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
SEBAGAI PELAKSANAAN KURIKULUM 2013
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 43
ayat (5) dan ayat (5a) Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, perlu menetapkan Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Tim Penelaah Buku
Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan
Dasar dan Menengah sebagai Pelaksanaan Kurikulum
2013;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

NOMOR 114/P/2016 TIM PENELAAH BUKU Downlad KLIK DISINI
no image
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2016
TENTANG
STANDAR SARANA DAN PRASARANA LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN
BAHASA, FOTOGRAFI, MERANGKAI BUNGA KERING DAN BUNGA BUATAN,
PIJAT PENGOBATAN REFLEKSI, DAN TEKNISI AKUNTANSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 48
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan tentang Standar Sarana dan Prasarana
Lembaga Kursus dan Pelatihan Bahasa, Fotografi, Merangkai
Bunga Kering dan Bunga Buatan, Pijat Refleksi, dan Teknisi
Akuntansi;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran


PERMENDIKBUD NO.26 TAHUN 2016 Downlad KLIK DISINI
no image
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2016
TENTANG
KOMPONEN DALAM PENGHITUNGAN
HARGA ECERAN TERTINGGI BUKU TEKS PELAJARAN
MILIK KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa untuk menjamin pengendalian harga buku teks
pelajaran secara wajar perlu dibuat harga eceran
tertinggi;
b. bahwa untuk menetapkan harga eceran tertinggi perlu
ditetapkan komponen dalam penghitungan harga eceran
tertinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang
Komponen dalam Penghitungan Harga Eceran Tertinggi
Buku Teks Pelajaran Milik Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;

PERMENDIKBUD NO 25 TAHUN 2016  Downlad KLIK DISINI
no image
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2016
TENTANG KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR PELAJARAN PADA KURIKULUM 2013 PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, 

Menimbang :
 a. bahwa berdasarkan perkembangan dan kebutuhan pendidikan saat ini diperlukan perbaikan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang mengakomodasikan prinsip prinsip untuk memperkuat proses pembelajaran; 
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; 

Mengingat : 
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor


PERMENDIKBUD NO 24 TAHUN 2016  Downlad KLIK DISIN

no image
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2016
TENTANG
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa pengaturan mengenai penilaian pendidikan perlu
disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan dalam
penilaian hasil belajar;
b. bahwa dalam rangka pengendalian mutu penilaian hasil
belajar peserta didik oleh pendidik, satuan pendidikan, dan
pemerintah perlu menyusun standar penilaian pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar
Penilaian Pendidikan;

Mengingat :
 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 45 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5670);




PERMENDIKBUD NO 23 TAHUN 2016 Downlad KLIK DISINI
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22.TAHUN 2016
TENTANG
STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 24
Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas

PERMENDIKBUD NO 22 TAHUN 2016 Downlad KLIK DISINI

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2016
TENTANG
STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 5 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar
Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana
telahdiubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 45 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

PERMENDIKBUD NO.21 TAHUN 2016  Downlad KLIK DISINI 



PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2016
TENTANG
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan
Menengah;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 45 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5670);


PERMENDIKBUD NO 20 TAHUN 2016 Downlad KLIK DISINI


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2016
TENTANG
PROGRAM INDONESIA PINTAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa dalam rangka melaksanakan instruksi Presiden
mengenai pelaksanaan program simpanan keluarga
sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan program
Indonesia sehat untuk membangun keluarga
produktif;
b. bahwa Program Indonesia Pintar merupakan salah
satu upaya pemerintah untuk mendukung
pelaksanaan pendidikan menengah universal atau
rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan
Nomor 12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia
Pintar hanya berlaku pada tahun 2015;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan tentang Program Indonesia Pintar

PERMENDIKBUD NO.19 TAHUN 2016  Downlad KLIK DISINI




PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 80 TAHUN 2015 TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
 a. bahwa upaya peningkatan mutu pendidikan merupakan
salah satu prioritas pembangunan nasional, sehingga
perlu mendorong pemerintah daerah melakukan
tindakan nyata dalam mewujudkan peningkatan mutu
pendidikan bagi masyarakat terhadap pendidikan yang
lebih berkualitas;
b. bahwa untuk membantu pemerintah daerah
mewujudkan peningkatan mutu pendidikan dan
meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat
untuk mendapatkan pendidikan yang lebih berkualitas,
maka Pemerintah mengalokasikan dana bantuan
operasional sekolah;

PERMENDIKBUD NO 16 TAHUN 2016 Downlad KLIK DISINI

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2016
TENTANG
PEMBERIAN KUASA DAN DELEGASI WEWENANG PELAKSANAAN
KEGIATAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN KEPADA PEJABAT TERTENTU
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
 a. bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah
terjadi perubahan struktur organisasi Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
b. bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi
maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pemberian Kuasa dan
Delegasi Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi
Kepegawaian kepada Pejabat Tertentu di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak sesuai
lagi;

PERMENDIKBUD NO.15 TAHUN 2016  Downlad KLIK DISINI

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2016
TENTANG
KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan
Presiden Nomor 151 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai Di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan
Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
3. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara
Tahun 2015 Nomor 15);
4. Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2015 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Tahun 2015
Nomor 377)

PERMENDIKBUD NO.14 TAHUN 2016  Downlad KLIK DISINI

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 4 TAHUN 2014
TENTANG PENYESUAIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN
GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
 a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan
    dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang
    Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan
    Kebudayaan telah terjadi perubahan struktur organisasi
    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
   Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Penetapan
   Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan
   Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai dengan
  perubahan struktur organisasi Kementerian Pendidikan
  dan Kebudayaan sehingga perlu diubah;



PERMENDIKBUD NO.13 TAHUN 2016 Downlad KLIK DISINI

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 28 TAHUN 2014
TENTANG PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT
BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan telah terjadi perubahan
struktur organisasi Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan
Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri
Sipil sudah tidak sesuai dengan perubahan struktur
organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
sehingga perlu diubah;

PERMENDIKBUD NO 12 TAHUN 2016 Downlad KLIK DISINI
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2016
TENTANG
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN YANG DITUGASKAN
KEPADA PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
TAHUN ANGGARAN 2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, urusan
pemerintahan yang akan ditugaskan dalam
penyelenggaraan tugas pembantuan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Urusan
Pemerintahan Bidang Kebudayaan yang Ditugaskan
kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Tugas
Pembantuan Tahun Anggaran 2016;

PERMENDIKBUD NOMOR 11 TAHUN 2016  Downlad KLIK DISINI