PERMENDIKBUD NO.19 TAHUN 2016,PERMENDIKBUD TAHUN 2016

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2016
TENTANG
PROGRAM INDONESIA PINTAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa dalam rangka melaksanakan instruksi Presiden
mengenai pelaksanaan program simpanan keluarga
sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan program
Indonesia sehat untuk membangun keluarga
produktif;
b. bahwa Program Indonesia Pintar merupakan salah
satu upaya pemerintah untuk mendukung
pelaksanaan pendidikan menengah universal atau
rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan
Nomor 12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia
Pintar hanya berlaku pada tahun 2015;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan tentang Program Indonesia Pintar

PERMENDIKBUD NO.19 TAHUN 2016  Downlad KLIK DISINI



Axact

INFORMASI CAMPURAN

INFORMASI TENTANG PENDIDIKAN DAN LAIN-LAIN.

Post A Comment:

0 comments: