PERMENDIKBUD NO 23 TAHUN 2016,PERMENDIKBUD TAHUN 2016
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2016
TENTANG
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa pengaturan mengenai penilaian pendidikan perlu
disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan dalam
penilaian hasil belajar;
b. bahwa dalam rangka pengendalian mutu penilaian hasil
belajar peserta didik oleh pendidik, satuan pendidikan, dan
pemerintah perlu menyusun standar penilaian pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar
Penilaian Pendidikan;

Mengingat :
 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 45 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5670);




PERMENDIKBUD NO 23 TAHUN 2016 Downlad KLIK DISINI
Axact

INFORMASI CAMPURAN

INFORMASI TENTANG PENDIDIKAN DAN LAIN-LAIN.

Post A Comment:

0 comments: