KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 116/P/2016
TENTANG
PENETAPAN BUKU TEKS PELAJARAN KURIKULUM 2013
UNTUK PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
 a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 43
ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Tim
Penelaah Buku telah melakukan penilaian kelayakan isi,
kebahasaan, penyajian, dan kegrafikaan buku teks
pelajaran dan buku panduan guru untuk digunakan dalam
pembelajaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penetapan Buku Teks
Pelajaran Kurikulum 2013 untuk Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah;

Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);

NOMOR 116/P/2016 PENETAPAN BUKU TEKS PELAJARAN Downlad KLIK DISINI
Axact

INFORMASI CAMPURAN

INFORMASI TENTANG PENDIDIKAN DAN LAIN-LAIN.

Post A Comment:

0 comments: