PERMENDIKBUD NOMOR 11 TAHUN 2016,PERMENDIKBUD 2016,PERMENDIKBUD
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2016
TENTANG
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN YANG DITUGASKAN
KEPADA PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
TAHUN ANGGARAN 2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, urusan
pemerintahan yang akan ditugaskan dalam
penyelenggaraan tugas pembantuan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Urusan
Pemerintahan Bidang Kebudayaan yang Ditugaskan
kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Tugas
Pembantuan Tahun Anggaran 2016;

PERMENDIKBUD NOMOR 11 TAHUN 2016  Downlad KLIK DISINI

Axact

INFORMASI CAMPURAN

INFORMASI TENTANG PENDIDIKAN DAN LAIN-LAIN.

Post A Comment:

0 comments: