KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 114/P/2016
TENTANG
TIM PENELAAH BUKU TEKS PELAJARAN DAN BUKU PANDUAN GURU
UNTUK PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
SEBAGAI PELAKSANAAN KURIKULUM 2013
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 43
ayat (5) dan ayat (5a) Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, perlu menetapkan Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Tim Penelaah Buku
Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan
Dasar dan Menengah sebagai Pelaksanaan Kurikulum
2013;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

NOMOR 114/P/2016 TIM PENELAAH BUKU Downlad KLIK DISINI
Axact

INFORMASI CAMPURAN

INFORMASI TENTANG PENDIDIKAN DAN LAIN-LAIN.

Post A Comment:

0 comments: