KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 115/P/2016
TENTANG
PENGANGKATAN TIM REVIEWER BUKU TEKS PELAJARAN
KURIKULUM 2013 UNTUK PENDIDIKAN DASAR DAN
PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN 2016
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
 bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang
menyatakan kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan
kegrafikaan buku teks pelajaran ditelaah dan/atau dinilai
oleh BSNP atau tim yang dibentuk oleh Menteri, perlu
menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan tentang Pengangkatan Tim Reviewer Buku
Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Untuk Pendidikan Dasar
dan Menengah Tahun 2016;

Mengingat :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

NOMOR 115/P/2016 PENGANGKATAN TIM REVIEWER BUKU Downlad KLIK DISINI
Axact

INFORMASI CAMPURAN

INFORMASI TENTANG PENDIDIKAN DAN LAIN-LAIN.

Post A Comment:

0 comments: