PERMENDIKBUD NO.13 TAHUN 2016,PERMENDIKBUD 2016,PERMENDIKBUD

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 4 TAHUN 2014
TENTANG PENYESUAIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN
GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
 a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan
    dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang
    Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan
    Kebudayaan telah terjadi perubahan struktur organisasi
    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
   Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Penetapan
   Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan
   Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai dengan
  perubahan struktur organisasi Kementerian Pendidikan
  dan Kebudayaan sehingga perlu diubah;



PERMENDIKBUD NO.13 TAHUN 2016 Downlad KLIK DISINI
Axact

INFORMASI CAMPURAN

INFORMASI TENTANG PENDIDIKAN DAN LAIN-LAIN.

Post A Comment:

0 comments: