KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 124/P/2016
TENTANG
HARGA ECERAN TERTINGGI BUKU TEKS PELAJARAN
PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
MILIK KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa untuk menjamin pengendalian harga buku teks
pelajaran secara wajar perlu dibuat Harga Eceran
Tertinggi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Harga
Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar
dan Pendidikan Menengah Milik Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;

Mengingat :
 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

NOMOR 124/P/2016 HARGA ECERAN TERTINGGI BUKU TEKS PELAJARAN
Downlad KLIK DISINI


Axact

INFORMASI CAMPURAN

INFORMASI TENTANG PENDIDIKAN DAN LAIN-LAIN.

Post A Comment:

0 comments: