PERMENDIKBUD NO.14 TAHUN 2016,PERMENDIKBUD TAHUN 2016

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2016
TENTANG
KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan
Presiden Nomor 151 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai Di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan
Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
3. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara
Tahun 2015 Nomor 15);
4. Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2015 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Tahun 2015
Nomor 377)

PERMENDIKBUD NO.14 TAHUN 2016  Downlad KLIK DISINI
Axact

INFORMASI CAMPURAN

INFORMASI TENTANG PENDIDIKAN DAN LAIN-LAIN.

Post A Comment:

0 comments: