Tes Sinonem (Persmana Arti Kata)
Waktu         : 6 Menit
Jumlah Soal : 10 soal


Pada tes ,ini anda diminta untuk memilih Salah satu kata mempunyai persamaan arti yang paling tepat dengan kata yang di tnyakan.

1.BUKU
  A.Asli
  B.Umum
  C.Normal
  D.Standar
  E.Perkiraan

2.ANDAL
   A.Dampak
   B.Lingkungan
   C.Tangguh
   D.Terbelakang
   E.Misal

3.SIKLUS
  A.Kelas
  B.Proses
  C.Daur
  D.Derajat
  E.Rangkaian

4.ASA
  A.Percaya
  B.Harapan
  C.Perasaan
  D.Tampak
  E.Diri

5.RELATIF
  A.Ukuran
  B.Nisbi
  C.Nasib
  D.Fokus
  E.Objektif

6.RABAT
  A.Potongan harga
  B.Nilai Jual
  C.Keuntungan
  D.Harga Jual
  E.Pembayaran

7.CITRA
  A.Dimensi
  B.Bayangan
  C.Gambaran
  D.Bantuan
  E.Mutu

8.PROTEKSI
  A.Penjagaan
  B.Pengawasan
  C.Pengamanan
  D.Bantuan
  E.Perlindungan

9.INSOMANIA
  A.Cepat tidur
  B.Cemas
  C.Sulit tidur
  D.Perasaan khawatir
  E.Sedih

10.ASUMSI
   A.Anggapan
   B.Perkiraan
   C.Kedimpulan
   D.Nilai
   E.Persamaan



 


no image
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 147/P/2016
TENTANG
PENETAPAN JUDUL BUKU TEKS PELAJARAN MATEMATIKA SERTA
PENDIDIKAN JASMANI OLAHRAGA DAN KESEHATAN (PJOK)
UNTUK KELAS IV SD/MI
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
 a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 43
ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Tim
Penilai Buku telah melakukan penilaian kelayakan isi,
kebahasaan, penyajian, dan kegrafikaan buku teks
pelajaran Matematika serta Pendidikan Jasmani Olahraga
dan Kesehatan (PJOK) untuk digunakan dalam
pembelajaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penetapan Judul
Buku Teks Pelajaran Matematika serta Pendidikan Jasmani
Olahraga dan Kesehatan (PJOK) untuk kelas IV SD/MI;

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

NO. 147/P/2016 PENETAPAN JUDUL BUKU TEKS PELAJARAN Downlad KLIK DISINI
no image
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 124/P/2016
TENTANG
HARGA ECERAN TERTINGGI BUKU TEKS PELAJARAN
PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
MILIK KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa untuk menjamin pengendalian harga buku teks
pelajaran secara wajar perlu dibuat Harga Eceran
Tertinggi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Harga
Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar
dan Pendidikan Menengah Milik Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;

Mengingat :
 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

NOMOR 124/P/2016 HARGA ECERAN TERTINGGI BUKU TEKS PELAJARAN
Downlad KLIK DISINI


no image
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 116/P/2016
TENTANG
PENETAPAN BUKU TEKS PELAJARAN KURIKULUM 2013
UNTUK PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
 a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 43
ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Tim
Penelaah Buku telah melakukan penilaian kelayakan isi,
kebahasaan, penyajian, dan kegrafikaan buku teks
pelajaran dan buku panduan guru untuk digunakan dalam
pembelajaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penetapan Buku Teks
Pelajaran Kurikulum 2013 untuk Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah;

Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);

NOMOR 116/P/2016 PENETAPAN BUKU TEKS PELAJARAN Downlad KLIK DISINI
no image
 KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 115/P/2016
TENTANG
PENGANGKATAN TIM REVIEWER BUKU TEKS PELAJARAN
KURIKULUM 2013 UNTUK PENDIDIKAN DASAR DAN
PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN 2016
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
 bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang
menyatakan kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan
kegrafikaan buku teks pelajaran ditelaah dan/atau dinilai
oleh BSNP atau tim yang dibentuk oleh Menteri, perlu
menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan tentang Pengangkatan Tim Reviewer Buku
Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Untuk Pendidikan Dasar
dan Menengah Tahun 2016;

Mengingat :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

NOMOR 115/P/2016 PENGANGKATAN TIM REVIEWER BUKU Downlad KLIK DISINI
no image
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 114/P/2016
TENTANG
TIM PENELAAH BUKU TEKS PELAJARAN DAN BUKU PANDUAN GURU
UNTUK PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
SEBAGAI PELAKSANAAN KURIKULUM 2013
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 43
ayat (5) dan ayat (5a) Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, perlu menetapkan Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Tim Penelaah Buku
Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan
Dasar dan Menengah sebagai Pelaksanaan Kurikulum
2013;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

NOMOR 114/P/2016 TIM PENELAAH BUKU Downlad KLIK DISINI
no image
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2016
TENTANG
STANDAR SARANA DAN PRASARANA LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN
BAHASA, FOTOGRAFI, MERANGKAI BUNGA KERING DAN BUNGA BUATAN,
PIJAT PENGOBATAN REFLEKSI, DAN TEKNISI AKUNTANSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 48
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan tentang Standar Sarana dan Prasarana
Lembaga Kursus dan Pelatihan Bahasa, Fotografi, Merangkai
Bunga Kering dan Bunga Buatan, Pijat Refleksi, dan Teknisi
Akuntansi;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran


PERMENDIKBUD NO.26 TAHUN 2016 Downlad KLIK DISINI