SK PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013 DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR : 305/KEP/D/KR/201647/D1/KEP/KP/2016
TENTANG
PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
160 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Kurikulum
Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan telah mengevaluasi
satuan pendidikan yang dapat melaksanakan
Kurikulum 2013;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana
Kurikulum 2013;
Downlad KLIK DISINI
Post A Comment:
0 comments:
Post a Comment