DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO.4 TAHUN 2016
Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis
a. bahwa dalam rangka pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan nonformal oleh pemerintah kabupaten/kota perlu dilakukan alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi satuan pendidikan nonformal sejenis yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan dan penyelenggaraan program pendidikan nonformal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis;
PERMENDIKBUD NO.4 TAHUN 2016 Downlad KLIK DISINI
Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2016
TENTANG
ALIH FUNGSI SANGGAR KEGIATAN BELAJAR
MENJADI SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SEJENIS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan nonformal oleh pemerintah kabupaten/kota perlu dilakukan alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi satuan pendidikan nonformal sejenis yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan dan penyelenggaraan program pendidikan nonformal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis;
PERMENDIKBUD NO.4 TAHUN 2016 Downlad KLIK DISINI
Post A Comment:
0 comments:
Post a Comment