TENTANG PENUMBUHAN BUDI PEKERTI
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2015
TENTANG
PENUMBUHAN BUDI PEKERTI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa setiap sekolah seharusnya menjadi tempat yang nyaman dan inspiratif
bagi siswa, guru, dan/atau tenaga kependidikan;
b.bahwa pembiasaan sikap dan perilaku positif di sekolah adalah cerminan dari
nilai-nilai Pancasila dan seharusnya menjadi bagian proses belajar dan budaya setiap sekolah;
c. bahwa pendidikan karakter seharusnya menjadi gerakan bersama yang
melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan/atau orangtua;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b,
dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
PERMENDIKBUD NO 23 TAHUN 2015 Downlad KLIK DISINI
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2015
TENTANG
PENUMBUHAN BUDI PEKERTI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa setiap sekolah seharusnya menjadi tempat yang nyaman dan inspiratif
bagi siswa, guru, dan/atau tenaga kependidikan;
b.bahwa pembiasaan sikap dan perilaku positif di sekolah adalah cerminan dari
nilai-nilai Pancasila dan seharusnya menjadi bagian proses belajar dan budaya setiap sekolah;
c. bahwa pendidikan karakter seharusnya menjadi gerakan bersama yang
melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan/atau orangtua;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b,
dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
PERMENDIKBUD NO 23 TAHUN 2015 Downlad KLIK DISINI
Post A Comment:
0 comments:
Post a Comment