TENTANG PENUMBUHAN BUDI PEKERTI



PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2015
TENTANG
PENUMBUHAN BUDI PEKERTI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  :
 a.  bahwa setiap sekolah seharusnya menjadi tempat yang nyaman dan inspiratif
      bagi siswa, guru, dan/atau tenaga kependidikan;
  b.bahwa pembiasaan sikap dan perilaku positif di sekolah adalah cerminan dari
      nilai-nilai Pancasila dan seharusnya menjadi bagian proses belajar dan budaya setiap sekolah;
  c.  bahwa pendidikan karakter seharusnya menjadi gerakan bersama yang
       melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan/atau orangtua;
  d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b,
     dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
    tentang Penumbuhan Budi Pekerti;


PERMENDIKBUD NO 23 TAHUN 2015 Downlad KLIK DISINI

Axact

INFORMASI CAMPURAN

INFORMASI TENTANG PENDIDIKAN DAN LAIN-LAIN.

Post A Comment:

0 comments: